Jasa Legalisasi Dokumen

JASA LEGALISASI DOKUMEN

JASA LEGALISASI DOKUMEN

Layanan Jasa Penerjemah Tersumpah dari kami juga melayani layanan Jasa Legalisasi untuk keperluan legalisasi di DEPLU (Department Luar Negeri) atau untuk DEPKUMHAM (Department Hukum & Hak Azazi Manusia) serta juga untuk keperluan di Kedutaan-kedutaan dari Negara-negara sahabat yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, Kami hadir di sini untuk memberikan layanan khusus untuk memenuhi kebutuhan Anda, Apabila Anda tidak punya waktu mengurusi dokumen untuk legalisasi dokumen Anda.

Tarif dari Jasa Legalisasi Dokumen

Mengenai Tarif biaya untuk layanan ini adalah sebagai berikut :

  1. Tarif untuk Jasa Legalisasi di DEPKUMHAM (Department Hukum & Hak Azazi Manusia) dan DEPLU (Department Luar Negeri) atau adalah  : @Rp. 400.000,- /Dokumen
  2. Tarif Layanan Legalisasi Dokumen Ke Notaris adalah : @Rp. 200.000,- /Dokumen
  3. Tarif untuk Layanan Legalisasi Dokumen di Kedutaan-kedutaan Negara sahabat yang berada di Indonesia adalah sebagai berikut:
Kedutaan Tarif Biaya
Qatar Rp 1.000.000,-
Austria Rp 1.100.000,-
Italia Rp 800.000
Jerman Rp 900.000,-
China Rp 1.100.000,-
Filipina Rp 800.000,-
Jepang Rp 800.000,-
Malaysia Rp 800.000,-
Mexico Rp 1.000.000
Prancis Rp 900.000,-
Korea Rp 800.000,-
Inggris Rp 900.000,-
Thailand Rp 800.000
UEA Rp 1.000.000,-
Singapura Rp 800.000,-

Dengan adanya layanan ini, semua kebutuhan Anda mulai dari dokumen hingga ke proses legalisasi nya akan kami melayani secara penuh, sehingga Anda tidak perlu lagi repot untuk melakukannya sendiri.

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai Layanan Jasa Legalisasi  ini,

Silahkan hubungi kami melalui Telepon atau WhatsApp : 08994315858 / 085642652626