Layanan Jasa Penerjemah Tersumpah dari kami juga melayani layanan Jasa Legalisasi untuk keperluan legalisasi di DEPLU (Department Luar Negeri) atau untuk DEPKUMHAM (Department Hukum & Hak Azazi Manusia) serta juga untuk keperluan di Kedutaan-kedutaan dari Negara-negara sahabat yang ada di Indonesia.
Oleh karena itu, Kami hadir di sini untuk memberikan layanan khusus untuk memenuhi kebutuhan Anda, Apabila Anda tidak punya waktu mengurusi dokumen untuk legalisasi dokumen Anda.
Tarif dari Jasa Legalisasi Dokumen
Mengenai Tarif biaya untuk layanan ini adalah sebagai berikut :
Kedutaan | Tarif Biaya |
Qatar | Rp 1.000.000,- |
Austria | Rp 1.100.000,- |
Italia | Rp 800.000 |
Jerman | Rp 900.000,- |
China | Rp 1.100.000,- |
Filipina | Rp 800.000,- |
Jepang | Rp 800.000,- |
Malaysia | Rp 800.000,- |
Mexico | Rp 1.000.000 |
Prancis | Rp 900.000,- |
Korea | Rp 800.000,- |
Inggris | Rp 900.000,- |
Thailand | Rp 800.000 |
UEA | Rp 1.000.000,- |
Singapura | Rp 800.000,- |
Dengan adanya layanan ini, semua kebutuhan Anda mulai dari dokumen hingga ke proses legalisasi nya akan kami melayani secara penuh, sehingga Anda tidak perlu lagi repot untuk melakukannya sendiri.
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai Layanan Jasa Legalisasi ini,
Silahkan hubungi kami melalui Telepon atau WhatsApp : 08994315858 / 085642652626